ASDP: 83.325 Pemudik Belum Kembali ke Jawa dari Sumatra

Bisnis.com,03 Jan 2021, 20:03 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Anteran kendaraan di Pelabuhan Bakauheni yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Sabtu (8/6/2019). ASDP menyebut pemudik masih belum banyak yang kembali ke Pulau Jawa pada H+2 Lebaran ini./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyebutkan pada arus balik lintasan Bakauheni-Merak, jumlah penumpang total yang menyeberang sejak Sabtu (26/1/2020) atau H+1 hingga Sabtu (2/1/2021) atau H+8 tercatat sebanyak 232.891 orang atau kurang 83.325 orang atau 26 persen lagi.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menjelaskan total penumpang yang menyeberang dari Jawa ke Sumatra mulai periode H-7 hingga H pada lintas Merak-Bakauheni sebanyak 315.216 orang, roda dua sebanyak 10.876 unit, mobil pribadi sebanyak 41.053 unit, dan total seluruh kendaraan sebanyak 75.426 unit.

Pada arus balik Bakauheni-Merak, jumlah penumpang total yang menyeberang sejak Sabtu (26/1) atau H+1 hingga Sabtu (2/1) atau H+8 tercatat sebanyak 232.891 orang atau kurang 83.325 orang atau 26 persen lagi.

“Diikuti roda dua sebanyak 10.003 unit atau kurang 874 unit atau 8 persen lagi, mobil pribadi sebanyak 29.975 unit atau kurang 11.078 unit atau 27 persen lagi. Sehingga total seluruh kendaraan yang telah kembali ke Jawa sebanyak 56 974 unit atau kurang 18.452 unit atau 24 persen lagi,” ujarnya, Minggu (3/1/2020).

Dia menekankan puncak arus balik diprediksikan terjadi pada Sabtu dan Minggu yakni 2 Januari 2021 hingga 3 Januari 2021 seiring akan berakhirnya libur semester anak sekolah.

Dia mengimbau kepada pengguna jasa agar mengatur perjalanan tidak bersamaan pada waktu puncak arus balik sehingga dapat menghindari potensi kepadatan dan memastikan telah memiliki tiket sebelum memasuki pelabuhan. Tiket bisa dibeli 60 hari sebelum keberangkatan dan maksimal 5 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pengguna jasa diminta agar mematuhi Surat Edaran No. 20/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE 20/2020 ini mulai berlaku sejak 19 Desember sampai 8 Januari 2021.

Salah satunya, setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer. Selain itu untuk perjalanan ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini