Duel di MK, Denny Indrayana Siapkan Bukti Tambahan

Bisnis.com,04 Jan 2021, 20:31 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait OTT Suap Wali Kota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Tim hukum paslon Denny Indrayana-Difriadi Deraja terus mempersiapkan bukti-bukti untuk menggungat kemenangan Sahbirin Noor-Muhidin dalam Pilkada Kalimantan Selatan 2020

Febri Diansyah, eks Juru Bicara KPK yang menjadi penasihat hukum paslon yang diusung Partai Demokrat dan Gerindra itu, mengatakan bahwa perbaikan permohonan telah diajukan sesuai jadwal yang diberikan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, ada sejumlah tambahan bukti yang semakin memperkuat argumentasinya. Dengan proses pembuktian dan harapan agar majelis hakim menggali kebenaran materil di sidang nanti, pihaknya yakin bisa memenangkan perkara ini. 

"Semoga, karena jalan ini ditempuh memang untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalsel," kata dia, Senin (4/12/2020).

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,  Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.

KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.

Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara

Namun demikian, kubu Denny-Difriadi menganggap ada kejanggalan dalam proses kemenangan pasangan petahana. Atas dasar itu, mereka kemudian mengunggat kemenangan paslon Sahbirin Noor-Muhidin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini