Bea Balik Nama Gratis, Riau Siapkan Perda Bebas BBNKB 100 Persen

Bisnis.com,04 Jan 2021, 20:03 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi - Warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah tahun ini membuat gebrakan baru dengan menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBNKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman menjelaskan upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pendapat asli daerah.

"Tahun ini kita buat kebijakan baru untuk memberikan diskon 100 persen untuk masyarakat yang ingin mengurus BBNKB," katanya seperti dikutip mediacenter.riau.go.id, Senin (4/1/2021).

Menurut Herman pada 2020 lalu pihaknya telah membuat gebrakan dengan memberikan diskon 50 persen BBNKB. Kebijakan ini mendapat respons positif masyarakat, apalagi mereka yang terdampak Covid-19.

Herman mengakui pihaknya telah mengusulkan peraturan daerah (Perda) terkait penghapusan biaya BBNKB itu ke Biro Hukum. Diperkirakan, Januari ini akan dibahas di Badan Legislasi DPRD Riau.

Alasan dilakukannya penghapusan atau diskon 100 persen biaya BBNKB karena banyak kendaraan berpelat nomor luar wilayah Riau yang beroperasi atau hilir-mudik di daerah tersebut, termasuk truk-truk perusahaan perkebunan yang beroperasi di 12 kabupaten/kota, yang justru membayar pajak di luar Riau.

"Kalau Perda ini disahkan, saya akan perintahkan petugas di daerah untuk mendatangi kantor-kantor perusahaan itu. Minta data kendaraan yang mereka miliki dan langsung kita uruskan dan jangan sampai menunggu mereka yang datang," tegasnya.

Apabila seluruh kendaraan berpelat luar provinsi itu telah diurus BBNKB-nya sambung Herman, otomatis mereka akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Riau. Sehingga, lanjut Herman, akan menambah PAD khususnya dari pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang memiliki kendaraan namun masih atas nama pemilik sebelumnya. Mereka kesulitan untuk membayar PKB, karena harus mencari KTP pemilik sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini