Mangkir dari Vaksinasi di DKI, Siap-Siap Didenda Rp5 Juta

Bisnis.com,04 Jan 2021, 20:20 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta melakukan dekontaminasi usai menyemprotkan cairan disinfektan di Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/12/2020). Proses disinfeksi tersebut dilakukan menyusul terkonfirmasi positif Covid-19 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA —Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan masyarakat di wilayah Ibu Kota yang menolak untuk menerima vaksinasi Covid-19 bakal didenda sebesar Rp5 juta. 

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Di sisi lain, Ariza menerangkan, Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/12757/2020 mewajibkan masyarakat yang menerima pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast untuk mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

“Oleh karena itu pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” kata Ariza saat dihubungi pada Senin (4/1/2021). 

Denda itu tidak dapat diterapkan, lanjut dia, pada masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. 

“Pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19,” tuturnya. 

Belakangan, dia mengatakan, 119.145 tenaga kesehatan yang bertugas di Ibu Kota bakal mendapat kesempatan pertama vaksinasi Covid-19 pada pekan kedua Januari 2021. 

“Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” tuturnya.

Saat ini, dia menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

“Beserta petugas kesehatan dokter, perawat dan bidan sebagai vaksinator. Kapasitas penyuntikan 20.473 orang per hari,” kata dia. 

Sebelumnya, Juru bicara pemerintah untuk vaksin Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya bakal menyalurkan vaksin Covid-19 untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 7 Januari 2021 mendatang.

“Kalau DKI Jakarta bakal disalurkan pada tanggal 7 Januari 2021 mendatang, vaksin sudah bisa diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Nadia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini