Daftar Fasyankes Pelaksana Vaksinasi Covid-19 dan Syaratnya

Bisnis.com,05 Jan 2021, 17:08 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Puskesmas Sekupang Kota Batam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menyiapkan fasilitas layanan kesehatan untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang rencananya akan digelar selama 15 bulan hingga Maret 2020.

Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan jika fasyankes yang siap melakukan vaksinasi terdiri dari 13.000 puskesmas, dan ada lebih dari 2.500 RS. Juga terdapat 49 pusat layanan pelabuhan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi COVID-19
adalah sebagai berikut:

1. Puskesmas, puskesmas pembantu;
2. Klinik;
3. Rumah sakit; dan/atau
4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi COVID-19 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19;

2. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 namun dikoordinasi oleh puskesmas setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini