Jepang Akan Tetapkan Status Darurat Tokyo pada Kamis, 7 Januari 2021

Bisnis.com,05 Jan 2021, 18:24 WIB
Penulis: Rezha Hadyan
Para pejalan kaki di Shibuya, Tokyo, Jepang, pada 26 Maret 2020 mengenakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona jens Covid-19./Bloomberg/Kiyoshi Ota

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Jepang berencana mengumumkan status keadaan darurat bagi Tokyo dan tiga provinsi yang bertetangga pada Kamis (07/01/2021) untuk membendung penyebaran virus corona.

Mengutip NHK pada Selasa (5/1/2021), Perdana Menteri Suga Yoshihide mengatakan dalam konferensi pers, Senin (04/01/2021) bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan menetapkan status keadaan darurat bagi Ibu Kota serta juga provinsi-provinsi Saitama, Chiba, dan Kanagawa. Penetapan status tersebut diperkirakan berlaku selama sekitar satu bulan.

Pemerintah Jepang akan mencoba untuk tidak menghambat aktivitas sosial dan ekonomi dengan menerapkan langkah-langkah dalam cara yang terbatas dan terfokus.

Pemerintah juga berencana meminta restoran dan bar untuk mengurangi jam operasinya serta memperluas sokongan finansial bagi pihak-pihak yang memenuhi permintaan tersebut.

Melalui kerja sama dengan pemerintah Metropolitan Tokyo dan tiga provinsi lainnya itu, pemerintah pusat berencana mengetatkan aturan terhadap penyelenggaraan kegiatan serta mendorong bisnis untuk menerapkan skema kerja dari jauh.

Pemerintah pusat tidak akan meminta semua sekolah di kawasan tersebut untuk tutup. Ujian masuk universitas berstandar akan dimulai 16 Januari sesuai jadwal, dengan sejumlah langkah ketat diterapkan guna mengurangi risiko penularan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini