Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 meminta tiga direksi perseroan untuk melaksanakan keputusan Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota atau BPA terkait pemecatan ketiga orang tersebut.
Hal tersebut tercantum dalam salinan surat Dewan Komisaris untuk ketiga direksi yang diperoleh Bisnis. Surat bernomor 01/DK/1/2021 itu ditandatangani oleh dua Komisaris Independen Bumiputera Zainal Abidin dan Erwin T. Setiawan pada Selasa (5/1/2021).
Dalam salinan surat tersebut, Zainal dan Erwin menyatakan bahwa berdasarkan keputusan sidang luar biasa pada 23 Desember 2020, BPA setuju untuk memberhentikan tiga dari empat orang direksi Bumiputera. Faizal Karim selaku Direktur Keuangan dan Investasi merangkap Pelaksana Tugas Direktur Utama Bumiputera diberhentikan.
Selain itu, S. Gatot Subagyo selaku Direktur Pemasaran Bumiputera dan Wirzon Sofyan selaku Direktur Kepatuhan Bumiputera turut diberhentikan BPA. Hanya Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Bumiputera Dena Chaerudin yang tidak diberhentikan oleh BPA dalam sidang itu.
"[Pemberhentian tiga orang direksi] dengan alasan adanya pelanggaran Anggaran Dasar Bumiputera dan tidak dapat melaksanakan komitmen sebagai direksi pada saat yang bersangkutan diangkat menjadi Direksi Bumiputera oleh BPA," tulis Zainal dan Erwin dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Selasa (5/1/2021).
Atas dasar kesepakatan BPA, yang kini bernama Rapat Umum Anggota (RUA) itu, Dewan Komisaris meminta ketiga orang direksi yang dipecat untuk melaksanakan keputusan sidang luar biasa itu. Artinya, mereka meminta ketiga direksi untuk mundur dari Bumiputera.
"Untuk menjaga stabilitas dan harmonisasi operasional dan SDM di Bumiputera, Dewan Komisaris meminta kepada saudara untuk melepaskan hak dan tanggung jawab saudara sebagai direksi terhitung mulai tanggal 23 Desember 2020," tulis Zainal dan Erwin.
Surat itu turut ditembuskan kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi, serta Pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera.
Adapun, Zainal dan Erwin tercatat bukan hanya sebagai komisaris di satu-satunya perusahaan asuransi mutual di Indonesia itu. Sidang luar biasa BPA pada 23 Desember 2020 turut mengangkat sementara Zainal sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama dan Direktur Pemasaran Bumiputera; serta Erwin selaku Pelaksana Tugas Direktur Keuangan dan Investasi, serta Direktur Teknik.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, susunan direksi hasil sidang luar biasa BPA itu sudah menggelar rapat pada hari ini, Selasa (5/1/2021). Informasi itu berlanjut dengan terbitnya surat dari Dewan Komisaris untuk tiga orang direksi Bumiputera.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Bisnis pada Selasa (5/1/2021) malam, belum terdapat perubahan nama-nama direksi di situs resmi AJB Bumiputera 1912. Faizal masih tertulis sebagai pucuk pimpinan Bumiputera.
Penyelenggaraan sidang luar biasa BPA bukan hanya menjadi sorotan di internal perusahaan, tetapi juga OJK. Berdasarkan salinan surat bernomor S-35/NB.23/2020 pada Selasa (29/12/2020), OJK menyatakan dengan tegas bahwa pelaksanaan sidang itu tidak sesuai ketentuan.
Tata cara pelaksanaan sidang luar biasa termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Tertulis bahwa BPA atau RUA terlebih dahulu harus menyampaikan permohonan sidang kepada OJK, dan sidang itu baru dapat berjalan setelah terdapat izin dari otoritas.
"Berdasarkan catatan kami, sampai dengan saat ini OJK tidak pernah menerima dan memberikan persetujuan agenda sidang luar biasa RUA Bumiputera," tertulis dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis itu.
BPA atau RUA memang pernah mengajukan permohonan perlaksanaan rapat melalui surat direksi nomor 541/Dir/Ext/XII/2020 bertanggal 1 Desember 2020. Namun, sepuluh hari setelahnya, melalui surat S-33/NB.23/2020 otoritas menolak permohonan itu karena belum terpenuhinya sejumlah ketentuan.
Tak hanya itu, dalam salinan surat S-513/NB.2/2020 bertanggal 22 Desember 2020, OJK menyatakan bahwa pengangkatan Nurhasanah sebagai Komisaris Utama Bumiputera dalam SLB BPA pada 27 Agustus 2020 tidak sah. Otoritas menilai bahwa penyelenggaraan sidang itu tidak sesuai ketentuan PP 87/2019, sehingga hasilnya pun tidak sah.
"Dengan demikian, keputusan SLB RUA yang mengangkat Ketua RUA Nurhasanah sebagai Komisaris Utama Bumiputera tidak sejalan dengan Pasal 74 PP 87/2019, yang mengatur bahwa Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap sebagai Peserta RUA," tertulis dalam salinan surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel