Bisnis.com, JAKARTA – Belum usai persoalan masih urung pulih sepenuhnya penjualan mobil di dalam negeri, para produsen mobil Indonesia harus dihadapkan pada kendala baru. Adapun kendala itu adalah hambatan ekspor menuju Filipina.
Seperti dilansir dari Manila Bulletin, Selasa (5/1/2021), Filipina resmi memberlakukan safeguard berupa bea masuk tindakan pengamanan perdagangan sementara (BMTPs). Kebijakan itu diberlakukan mulai hari ini 5 Januari 2021.
Kebijakan itu diberlakukan kepada impor mobil penumpang dan kendaraan niaga ringan (light commercial vehicles/LCVs). Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Ramon M. Lopez mengatakan, langkah tersebut diambil guna melindungi industri domestik dari gempuran produk-produk luar negeri.