Dinkes Semarang Tunggu Surat Rekomendasi dari BPOM untuk Vaksinasi

Bisnis.com,05 Jan 2021, 14:16 WIB
Penulis: Alif Nazzala R.
Kepala Dinkes Semarang, M. Abdul Hakam saat memberikan keterangan kepada wartawan./Bisnis-Alif N.

Bisnis.com, SEMARANG - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, M. Abdul Hakam mengatakan masih menunggu surat rekomendasi izin vaksin Sinovac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memulai vaksinasi di Kota Semarang.

"Rencana vaksinasi tanggal 14 Januari, tapi kita masih menunggu surat rekomendasi dan izin vaksinasi dari BPOM. Sehingga harus dipastikan benar-benar aman, karena ini digunakan untuk semua orang," kata Hakam saat ditemui di kantornya, Selasa (5/1/2021).

Dia menerangkan, jadwal vaksinasi tahap pertama akan diberikan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terdata di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

"Sistem tersebut berada di Kementerian Kesehatan Pusat. Di sana terdapat input Nakes yang nantinya mendapat sms blaster dari Kominfo bahwa yang bersangkutan terdata menjadi penerima vaksin," tambahnya.

Hakam mengatakan, Pemkot mendapat kuota sebanyak 15.488 nakes. Vaksinasi akan dilakukan bertahap. Namun, pihaknya masih menunggu izin dari BPOM.

"Kita masih menunggu surat rekomendasi untuk vaksinasi. Karena jika sampai tanggal 14 Januari belum keluar surat, kita belum bisa melakukan vaksinasi. Kata kuncinya sekarang ada di BPOM," tuturnya.

Hakam memastikan bahwa petugas di Puskesmas sudah siap untuk melakukan vaksinasi. Saat ini, pihaknya sedang melihat teknis pelaksanaan vaksinasi di berbagai negara.

"Puskesmas jelas akan melakukan vaksinasi, karena puskesmas jadi tangan kanan vaksinasi. Saat ini saya baru melihat pelaksanaan di beberapa negara dalam vaksinasi ini," tambahnya.

"Kalau melihat sekarang yang dilakukan adalah model bersama di gedung seperti itu. Prinsipnya adalah ventilasi dan durasi waktu terstruktur rapi," katanya. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini