BKN Kembali Tegaskan Guru Honorer Jadi Prioritas di Program PPPK

Bisnis.com,05 Jan 2021, 11:50 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sedang sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memprioritaskan program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021 bagi guru honorer.

Seperti diberitakan di situs resmi BKN pada Selasa (5/1/2021), pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020. Untuk itu, telah dilakukan koordinasi lintas kementerian termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BKN, dan pemerintah daerah.

Kebijakan yang telah diumumkan pada 23 November 2020 ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.

Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah seperti dari Jabatan Fungsional jenjang Pertama.

“Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap WNI yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di pemerintahan,” seperti dikutip dari siaran pers.

Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN menyebutkan pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (civil servants) dan PPPK (government workers). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Sesuai Peraturan Presiden No. 38/2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya jabatan fungsional guru.

PPPK dinilai mendesak lantaran kurangnya jumlah guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

PPPK juga memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini