Bisnis.com, JAKARTA - Rasio kredit usaha kecil mikro menengah (UMKM) perbankan masih belum memenuhi aturan. Perbankan diharap melakukan ekspansi ke debitur unbankable.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kredit UMKM per Oktober 2020 tercatat 18,71% dengan baki kredit Rp1.025 triliun. Bahkan posisi baki kredit ini pun turun 1,6% secara tahunan.
Ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan kredit UMKM diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Perbankan suah harus memenuhi rasio kredit UMKM 20% sejak 2018.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyampaikan perbankan masih ekspansi kredit pada 2020 tergolong menantang termasuk untuk kredit UMKM.
Pandemi membuat perbankan lebih banyak fokus pada restrukturisasi kredit dan bahkan memangkas baki kredit yang dimilikinya untuk dapat menjaga kualitas.
Namun, dia menyebutkan perbankan pun juga masih belum terlalu agresif dalam melakukan penetrasi debitur unbankable, yang sebenarnya memiliki potensi cukup baik untuk fungsi intermediasi.
"Permasalahan memang cukup berat pada masa pandemi tahun ini. Namun, ekspansi untuk debitur unbankable masih belum optimal," katanya, Selasa (5/1/2020).
Dia menyebutkan upaya pengembangan UMKM juga merupakan prinsip keuangan berkelanjutan yang sudah menjadi tanggung jawab perbankan.
"Ini kan juga masuk dalam keuangan berkelanjutan, sehingga bank sebenarnya juga tidak boleh pasif. Harus pro aktif membimbing banyak debitur baru untuk masih dalam sistem perbankan," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel