Diduga Ada Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening FPI dan 58 Rekening Lain

Bisnis.com,06 Jan 2021, 12:07 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
PPATK/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, memblokir rekening organisasi Front Pembela Islam serta 58 rekening lain yang terafiliasi.

Pemblokiran dilakukan setelah pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah mengemukakan bahwa PPATK telah menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dari 58 rekening ke rekening FPI dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, Natsir tidak merinci siapa pemilik 58 rekening yang diduga terlibat melakukan pencucian uang ke dalam rekening FPI tersebut.

Dia hanya menjelaskan bahwa saat ini rekening FPI dan 58 rekening lainnya sudah tidak dapat dipakai lagi untuk transaksi apa pun.

"PPATK menghentikan sementara seluruh aktivitas keuangan dari FPI, termasuk rekening lainnya yang terafiliasi," tuturnya, Rabu (6/1).

Menurut Natsir, PPATK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait temuan pencucian uang dari 58 rekening kepada rekening organisasi terlarang FPI.

Dia juga berharap penegak hukum dapat mengusut tuntas temuan PPATK tersebut.

"Kami akan sampaikan hal ini kepada penyidik agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini