Pengusaha Batu Bara Dibebaskan dari Pembayaran Kompensasi DMO 2020

Bisnis.com,06 Jan 2021, 13:24 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membebaskan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation pada 2020.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021.

Pembebasan kewajiban kompensasi tersebut didasarkan pada pertimbangan kesulitan yang dihadapi sektor pertambangan akibat terdampak pandemi Covid-19.

"Dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 [Covid-19] terhadap sektor pertambangan pada tahun 2020 mengakibatkan penurunan keekonomian kegiatan pertambangan secara global, sehingga perlu adanya dukungan pemerintah berupa pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri tahun 2020," demikian bunyi beleid yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip dari laman kementerian itu Rabu (6/1/2021).

Dalam Diktum Ketujuh disebutkan menetapkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri tahun 2020 kepada pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi batu bara, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi.

Pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi juga diberlakukan untuk pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Meski demikian, aturan pengenaan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri pada tahun ini masih berlaku.

Para pengusaha batu bara diwajibkan untuk memenuhi persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri yang ditetapkan sebesar  25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2021 yang disetujui oleh pemerintah.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini