Pembebasan Sanksi Kompensasi DMO Batu Bara Ringankan Beban Pengusaha

Bisnis.com,06 Jan 2021, 18:34 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Kegiatan pengupasan tanah PT Bukit Makmur Mandiri Utama, anak usaha PT Delta Dunia Makmur Tbk.(DOID)./deltadunia.com

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia menyambut baik kebijakan pemerintah yang membebaskan sanksi kompensasi terhadap kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation pada 2020.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengapresiasi kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah merespons usulan asosiasi sebelumnya terkait penghapusan penerapan sanksi atas pemenuhan DMO.

"Kami apresiasi kebijakan Menteri ESDM yang tidak memberlakukan sanksi kompensasi keuangan dalam hal kewajiban DMO 2020 tidak terpenuhi. Usulan tersebut merupakan usulan yang disampaikan APBI sebelumnya ke Menteri ESDM," ujar Hendra kepada Bisnis, Rabu (6/1/2021).

Dia mengatakan bahwa relaksasi yang diberikan pemerintah tersebut akan turut membantu meringankan beban pelaku usaha di tengah tren penurunan harga batu bara.

"Jika sanksi diterapkan akan sangat memberatkan pelaku usaha, khususnya yang kualitas batu baranya tidak dapat diserap oleh pasar dalam negeri. Bagi perusahaan yang produksinya batu bara kalori rendah sangat terdampak oleh rendahnya harga komoditas yang rendah pada periode April–September 2020," kata Hendra.

Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021, ditetapkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri tahun 2020 kepada pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi batu bara, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi.

Pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi juga diberlakukan untuk pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini