Risiko Terukur, OJK Nilai Bisnis Gadai Menarik bagi Investor

Bisnis.com,06 Jan 2021, 12:58 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa terukurnya risiko bisnis gadai membuat investor tertarik untuk terus mengembangkan perusahaan pergadaian. Hal itu membuat jumlah perusahaan gadai pun terus mencatatkan pertumbuhan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa layanan gadai memiliki karakteristik yang berbeda dari lembaga jasa keuangan lainnya. Perbedaan itu menjadi kekuatan untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Menurutnya, bisnis gadai dapat memberikan sumber dana bagi masyarakat dengan syarat yang sangat sederhana, yakni tersedianya barang jaminan gadai. Oleh karena itu pemanfaatan layanan gadai oleh masyarakat sangat tinggi.

Karakteristik itu pun membuat perusahaan dapat mengukur risiko bisnisnya dengan lebih sederhana. Alhasil, bisnis gadai pun terus berkembang dan jumlah perusahaannya tetap meningkat meskipun di tengah pandemi Covid-19.

"Sementara dari sisi risiko usaha bagi perusahaan pergadaian sebagai pemberi pinjaman relatif dapat dikelola dengan baik, mengingat barang jaminan gadai berada dalam penguasaan perusahaan," ujar Bambang kepada Bisnis, Selasa (5/1/2021).

Karakteristik yang unik dan risiko yang terukur itu menjadi sejumlah faktor yang mendasari bertambahnya 18 perusahaan gadai sepanjang 2020. Menurut Bambang, jumlah perusahaan gadai pada akhir 2020 mencapai 91 entitas, yang mencakup 61 perusahaan dengan izin usaha.

Jumlah perusahaan pada tahun lalu meningkat dibandingkan dengan akhir 2019, yakni sebanyak 83 perusahaan. Kondisi 2019 itu berkurang dibandingkan 2018 saat jumlah perusahaan gadai mencapai 91 entitas.

Bukan hanya dari sisi jumlah perusahaan, kinerja bisnis gadai pun menunjukkan tren positif. Berdasarkan Statistik Perusahaan Gadai OJK per November 2020, total aset industri gadai mencapai Rp72,08 triliun atau tumbuh 15,75 persen (year-to-date/ytd) dari posisi Desember 2019 senilai Rp62,07 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini