PNM Masih Andalkan Pendanaan Lewat Pasar Modal pada 2021

Bisnis.com,06 Jan 2021, 22:27 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Kantor PNM/pnm.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) masih akan mengandalkan pendanaan dari pasar modal untuk memperkuat strategi perluasan jangkauan layanan kredit mikro.  Sebelumnya, perusahaan pembiayaan mikro pelat merah ini menargetkan bakal memperoleh sumber pendanaan mencapai Rp16 triliun-Rp18 triliun pada 2021.

"Sekitar 50 persen diperkirakan dari pasar modal. Penerbitan surat utang baru sedang kami persiapkan di kuartal pertama 2021 ini," ungkapnya, kepada Bisnis, Rabu (6/1/2021).

Dengan permodalan tersebut, PNM menargetkan mampu menyalurkan hingga Rp38 triliun sepanjang 2021 ke dua produk andalannya, program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar), dan Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dan memperluas jangkauan layanan mencapai 5.000 kecamatan dari 34 provinsi seluruh Indonesia.

Pada 2020, PNM memang tampak telah mengandalkan pendanaan lewat pasar modal. Pada kuartal III/2020, porsinya sudah mencapai 61 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan pinjaman perbankan yang berjumlah 22 persen, dan terakhir pendanaan pemerintah sebesar 17 persen.

Persentase ini belum ditambah Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV 2020 dengan jumlah pokok Rp1,73 triliun yang meluncur pada akhir kuartal IV/2020, tepatnya 7 Desember 2020. Tiga seri obligasi ini tercatat masih memiliki tingkat bunga di atas deposito, yaitu Seri A (Rp904,80 miliar) dengan tingkat bunga tetap 6,50 persen per tahun, jatuh tempo 14 Desember 2021.

Seri B (Rp337 miliar) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75 persen per tahun, jatuh tempo 4 Desember 2023. Terakhir, Seri C (Rp280 miliar) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75 persen per tahun akan jatuh tempo 4 Desember 2025. Nantinya, lewat penerbitan pada awal 2021 ini, PNM berupaya memperkokoh permodalan untuk disalurkan kepada pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun demikian, di awal tahun ini PNM juga tengah ditunggu dua surat utang yang jatuh tempo, yakni Sukuk Mudharabah I 2017 Seri D senilai Rp100 miliar yang jatuh tempo pada 31 Januari 2021, dan medium term notes (MTN) XVII 2018 Rp500 miliar yang jatuh tempo pada 15 Maret 2021.

"Benar ada Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo di Januari sebesar Rp100 miliar dan MTN yang jatuh tempo Maret sebesar Rp500 miliar. Pelunasan surat utang tersebut akan dibayarkan melalui kas internal perusahaan," ungkapnya.

Kesungguhan PNM telah dibuktikan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang menegaskan peringkat “idA+(sy)” untuk sukuk PNM yang jatuh tempo tersebut. Hal ini menilik perseroan memiliki dana kas dan setara kas sebesar Rp2,7 triliun, rata-rata penerimaan angsuran bulanan sebesar Rp2 triliun, dan kelonggaran tarik perbankan dengan total Rp776 miliar di akhir September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini