Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan pengelompokan bank baru sesuai dengan modal intinya.
Berdasarkan paparan yang berjudul Permintaan Tanggapan Atas RPOJK Bank Umum yang dikutip Bisnis, Rabu (6/1/2021), bank akan dikelompokkan dalam 4 kategori yakni Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KMBI).
KMBI 1 untuk bank yang memiliki modal inti kurang dari Rp6 triliun. KMBI 2 untuk bank yang memiliki modal inti Rp6 sampai Rp14 triliun. KMBI 3 untuk bank yang memiliki modal inti Rp14 triliun sampai Rp70 triliun. Sementara itu, KMBI 4 untuk bank yang memiliki modal inti lebih dari Rp70 triliun.
Adapun, KMBI unit usaha syariah akan didasarkan pada modal inti induk usahanya.
Lebih lanjut, RPOJK ini juga menyebutkan pendirian bank di Indonesia nantinya memerlukan modal inti minimum Rp10 triliun.
"OJK dapat menetapkan modal disetor berbeda dari yang ditetapkan dengan pertimbangan tertentu," papar OJK dalam RPOJK tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel