Diduga Melawan Hukum, IKEA Digugat Rp543 Miliar

Bisnis.com,07 Jan 2021, 14:20 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Gerai IKEA Alam Sutea./hero.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Agri Lestari Nusantara mengajukan gugatan kepada IKEA SUPPLY AG ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (7/1/2021), Agri Lestari Nusantara (ALN) yang merupakan perusahaan penyedia produk-produk turunan kelapa dari pengolahan serabut kelapa menggugat IKEA senilai Rp543 miliar.

Jika dirinci, nilai gugatan tersebut terdiri dari kerigian materiil senilai Rp43 miliar dan kerugian inmateriil senilai Rp500 miliar.

IKEA diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Perkara ini didaftarkan dengan Nomor 1170/Pdt.G/2020/PN Tng.

Berdasarkan SIPP, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 12 Januari 2021. Sebelumnya, dua jadwal ysidang ang seharusnya digelar pada Selasa 29 Desember 2021 dan Selasa 5 Januari harus ditunda dengan alasan pemanggilan tergugat.

Hingga saat ini, masih belum jelas detil perkara yang dipersoalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini