KPK Sita Dokumen Terkait Gratifikasi Eks Walkot Batu Eddy Rumpoko

Bisnis.com,07 Jan 2021, 11:50 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Wali Kota nonaktif Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledagan di Dinas Pariwisata Kota Batu, Jawa Timur.

Adapun dokumen yang berhasil diamankan antara lain dokumen terkait kegiatan proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017. 

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, Kamis (7/1/2021). 

Ali menambahkan dokumen yang diamankan kemudian disita penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi yang diduga diterima oleh eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

"Ya menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali menegaskan.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.

Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

"Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/1/2021).

Penyidik KPK pada Selasa (5/1/2021) kamarin juga memeriksa bos PT Gunadharma Anugerah Moh. Zaini dan Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini