Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan bahwa nasabah yang menolak restrukturisasi polis akan tetap tercatat di perseroan untuk diselesaikan utangnya, sementara nasabah yang tidak memberikan respons dianggap menyetujui restrukturisasi.
Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya Angger P. Yuwono menjabarkan bahwa pada Januari 2021 ini pihaknya mengirimkan surat kepada seluruh pemegang polis perseorangan. Para nasabah itu diberikan tenggang waktu 30 hari untuk melakukan registrasi restrukturisasi polis.
Manajemen perseroan akan mencatat para pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi polis ke IFG Life. Menurut Angger, penetapan restrukturisasi akan dilakukan hingga hari terakhir pada 31 Mei 2021, dilanjutkan dengan transfer portofolio ke perusahaan asuransi jiwa baru.
Lantas, bagaimana dengan nasabah yang menolak restrukturisasi polis? Angger menyebutkan terdapat dua kondisi penolakan nasabah yang disikapi berbeda oleh manajemen perseroan.
"Yang menolak silakan, karena kami sifatnya menawarkan [restrukturisasi polis], kami harapkan pemegang polis menandatangani surat atau berita acara penolakan dan yang bersangkutan akan tetap bertahan di Jiwasraya. Konsekuensinya polis itu akan diubah menjadi utang piutang," ujar Angger kepada Bisnis, Rabu (6/1/2021).
Skenario itu sejalan dengan isi rencana penyehatan keuangan (RPK) Jiwasraya, yakni nantinya perseroan tidak lagi beroperasi sebagai perusahaan asuransi. Alhasil, Jiwasraya yang diterminasi hanya bertugas memenuhi pembayaran utang dengan aset yang tersisa.
Menurut Angger, total aset Jiwasraya saat ini tidak mencapai satu per tiga dari total liabilitasnya, bahkan pasca restrukturisasi perseroan hanya memiliki aset yang tidak clean and clear. Dia pun menilai bahwa pilihan 'menetap' di Jiwasraya merupakan keputusan yang tidak lebih baik daripada restrukturisasi.
Adapun, pemegang polis yang tidak memberikan respons terhadap surat itu akan dianggap menyetujui restrukturisasi polis. Menurut Anggar, pihaknya akan memberlakukan negative confirmation bagi nasabah yang tidak memberikan respons ini.
"Yang tidak merespons [surat kami] dalam 30 hari, kami akan lakukan restrukturisasi sepihak, sambil menunggu pemegang polis bersangkutan mendatangi kami untuk melakukan restrukturisasi polis. Ini berlaku untuk polis ritel dan bancassurance," ujarnya.
Dia mengakui bahwa skema restrukturisasi polis memang tidak menguntungkan bagi para pemegang polis, karena adanya penyesuaian manfaat 5 persen bagi nasabah ritel dan korporasi, serta besaran yang beragam bagi nasabah saving plan. Namun, langkah tersebut merupakan upaya penyelamatan yang dinilai lebih ideal alih-alih penyelesaian langsung oleh Jiwasraya.
"Restrukturisasi ini karena janji-janji lama yang tidak bisa Jiwasraya penuhi, [restrukturisasi polis] ini seperti mengoreksi apa yang telah diterbitkan dalam polis waktu itu. Ini semua bukan kesalahan pemegang polis, oleh karena itu kami ingin membantu menghentikan potensi kerugian yang lebih besar," ujar Angger.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel