Jiwasraya Akan Libatkan BPK dalam Proses Restrukturisasi Polis

Bisnis.com,07 Jan 2021, 17:07 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan terlibat dalam proses restrukturisasi polis untuk memastikan kelayakan dana, nasabah, bahkan hingga karyawan yang dipindahkan ke IFG Life.

Anggota Tim Pelaksana Solusi Jangka Panjang Perpindahan Portofolio dan Pembentukan New Company R. Mahelan Prabantarikso menjabarkan bahwa pada 2021 Jiwasraya akan fokus melaksanakan restrukturisasi polis. Proses itu berawal pada Desember 2020 melalui pengumuman dan pemaparan skema.

Mahelan menjabarkan bahwa proses transfer dalam skema restrukturisasi akan mencakup perpindahan polis, nasabah, dana, hingga sumber daya manusia (SDM). Jiwasraya meminjamkan sementara karyawannya ke IFG Life untuk menyiapkan seluruh proses dan melaksanakannya saat transfer portofolio berlangsung.

Menurutnya, pemerintah dan Jiwasraya akan melibatkan BPK dalam seluruh proses transfer atau restrukturisasi itu. Pemeriksaan dilakukan agar seluruh elemen yang berpindah ke IFG Life ada dalam kondisi layak dan berkualitas.

"Nanti kalau di IFG Life, nasabah yang ditransfer [dari Jiwasraya] akan di-screening oleh BPK, apakah ini layak. Nanti akan kami cek lagi, mungkin ada satu dua yang tidak mau direstrukturisasi, atau mungkin kurang pas kalau ditransfer [ke IFG Life]," ujar Mahelan dalam wawancara khusus bersama Bisnis, Kamis (7/1/2021).

Menurut Mahelan, yang juga menjabat Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya, pegawai perseroan yang ditransfer ke IFG Life pun akan dicek kelayakannya. BPK akan menilai apakah karyawan itu memiliki rekam jejak, kinerja, kemampuan, dan budaya kerja yang baik.

Pemindahan portofolio asuransi, nasabah, dan karyawan ke IFG Life sejalan dengan rencana penyehatan kerja (RPK) Jiwasraya yang akan menjadikannya sunset company. Menurut Mahelan, Jiwasraya tidak akan lagi menjadi perusahaan asuransi sepenuhnya saat restrukturisasi polis terlaksana.

Jiwasraya hanya akan menjalankan fungsi penyelesaian utang piutang kepada nasabah yang menolak skema restrukturisasi polis. Hal tersebut membuat jumlah SDM akan disesuaikan, karena tidak ada lagi proses penjualan asuransi, hanya pembayaran utang klaim.

"Itu yang kira-kira akan dilakukan, sehingga Jiwasraya tetap ada sebagai bentuk PT dan mengurusi pembayaran klaim," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini