Megaproyek Pembangkit 35.000 MW Tetap Akan Dituntaskan

Bisnis.com,07 Jan 2021, 19:02 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Wisatawan menaiki perahu yang akan membawa ke lokasi snorkling/diving di Pantai Binor dekat Kompleks PLTU Paiton di Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (23/3/2019)./ANTARA-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan megaproyek pembangkit listrik 35.000 MW meski di tengah turunnya permintaan listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa permintaan kebutuhan listrik mengalami penurunan akibat dampak pandemi Covid-19.  Oleh karena itu, guna memastikan proyek 35.000 MW tetap berjalan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah.

"Proyek 35 gigawatt yang memang sudah diprogramkan dan sudah berkontrak, komitmen itu harus kami penuhi. Masalahnya, sekarang kami upaya untuk menegosiasi kembali karena semua pihak terdampak pengaruh covid," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/1/2021).

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya untuk menciptakan permintaan listrik melalui percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan meningkatkan pemanfaatan kompor listrik.

Menurut catatan Bisnis, hingga September 2020, proyek 35.000 MW yang telah beroperasi komersial mencapai 8.406 MW atau sekitar 24 persen.

Sementara itu, sebanyak 19.053 MW atau 54 persen masih dalam tahap konstruksi dan 6.528 MW (18 persen) sudah kontrak, tetapi belum konstruksi.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan bahwa penyelesaian proyek 35.000 MW akan membutuhkan tambahan waktu mengingat permintaan listrik PLN turun akibat pandemi Covid-19.

Dia menyebutkan bahwa nantinya akan ada penyesuaian pengerjaan proyek 35.000 MW dalam RUPTL 2021—2030.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga kuartal III/2020, pertumbuhan konsumsi listrik hanya tumbuh sebesar 0,61 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini