Pemkot Bandung akan Ambil Sikap Soal PSBB Jawa-Bali Besok

Bisnis.com,07 Jan 2021, 13:15 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
PSBB Kota Bandung/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan segera mengambil sikap terkait rencana pemerintah pusat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali.

Pemkot Bandung akan memutuskan langkah yang akan diambil melalui Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar pada Jumat 8 Januari 2021 besok.

"Gugus Tugas Kota Bandung kemarin sore baru rapat, Insyaallah oleh Pak Ema (Sekda) sedang difinalisasi dan besok akan dibawa ke Ratas (Rapat Terbatas)," tegas Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Balai Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan jika sejumlah daerah di Jawa dan Bali akan memberlakukan PSBB. Salah satunya yaitu Kota Bandung.

Menurut Oded, hasil rapat internal yang sebelumnya akan dibawa dan kembali dibahas dalam ratas yang rencananya akan berlangsung besok.

"Nanti nunggu hasil. Akan banyak berubah, banyak hal," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi langsung terkait petunjuk teknis PSBB dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Oleh karena itu, dirinya belum dapat menginformasikan secara rinci hal-hal apa saja yang akan dibahas dalam Ratas besok.

"Kita ini baru mendapat informasi yang beredar, formalnya belum," tegas Ema.

Namun, Ema menilai kebijakan PSBB diambil berdasarkan parameter yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Seperti faktor kematian, tingkat hunian atau okupansi rate di rumah sakit, serta tingkat kasus positif aktif harian.

"Pemerintah pusat setiap hari mengevaluasi, dan menilai. Ditarik data yang ada di daerah, mereka pelajari, evaluasi, munculah kebijakan itu," terangnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini