OJK Utak-atik Aturan, Hanya 4 Bank Ini Bertahan di Kasta Teratas

Bisnis.com,07 Jan 2021, 17:55 WIB
Penulis: M. Richard & Annisa S. Rini
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan baru mengenai pengelompokan bank berdasarkan modal inti.

Saat ini, bank umum dibagi dalam empat kategori berdasarkan modal inti, yaitu bank umum kegiatan usaha (BUKU) I, II, III, dan IV.

Bank BUKU I memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun, BUKU II Rp1 hingga Rp5 triliun, BUKU III lebih dari Rp5 triliun hingga Rp30 triliun, dan BUKU IV dengan modal inti lebih dari Rp30 triliun.

Adapun, dalam RPOJK Bank Umum yang dikutip Bisnis pada Rabu (6/1/2021), OJK menyebutkan bahwa perbankan akan dikelompokkan dalam 4 kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KMBI).

Rancangan aturan baru ini masih dalam proses dimintakan tanggapan dari asosiasi terkait dan masyarakat umum hingga 15 Januari 2021.

KMBI 1 untuk bank yang memiliki modal inti kurang dari Rp6 triliun. KMBI 2 untuk bank yang memiliki modal inti Rp6 sampai Rp14 triliun.

Lalu, KMBI 3 untuk bank yang memiliki modal inti Rp14 triliun sampai Rp70 triliun. Sementara itu, KMBI 4 untuk bank yang memiliki modal inti lebih dari Rp70 triliun.

Dengan aturan baru setidaknya ada 3 bank yang berpotensi turun kelas dan hanya menyisakan 4 bank besar bertahan di kelompok paling tinggi.

Berdasarkan laporan keuangan per akhir September 2020, ada 7 yang termasuk dalam BUKU 4 yang memiliki modal inti lebih dari Rp30 triliun. Ketujuh bank tersebut yaitu BRI, BCA, Bank Mandiri, BNI, CIMB Niaga, Bank Panin, dan Bank Danamon. (lihat tabel)

Jika rencana tersebut disahkan maka hanya BRI, Bank Mandiri, BCA, dan BNI yang masuk ke KMBI 4. Keempat bank ini memiliki modal inti di atas Rp70 triliun.

Per 30 September 2020, BRI tercatat memiliki modal inti bank only senilai Rp170,43 triliun, Bank Mandiri senilai Rp154,49 triliun, BCA senilai Rp160,95 triliun, dan BNI senilai Rp96,96 triliun.

Bank CIMB Niaga, Bank Panin, dan Bank Danamon akan turun ke KMBI 3. Bank Permata yang baru masuk BUKU 4 pada akhir tahun lalu pun harus rela turun kelas kembali.

Sementara itu, Bank Syariah Indonesia atau bank hasil merger bank syariah milik BUMN, yang digadang-gadang bakal masuk dalam jajaran bank papan atas, juga akan sulit merealisasikan mimpinya dengan cepat.

Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk. Herwidayatmo menyampaikan pihak telah membaca RPOJK tersebut. Perseroan tidak terlalu mempermasalahkan pengelompokan bank berdasarkan modal tersebut, meski harus turun kelas.

"Saya rasa ini tidak masalah. Kami juga pernah menyampaikan bahwa aturan permodalan dengan BUKU itu juga sudah terlalu lama," katanya kepada Bisnis, Rabu (6/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini