Kemenhub Bahas Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali

Bisnis.com,07 Jan 2021, 16:08 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membahas kelanjutan penerapan pembatasan transportasi sebagai kelanjutan dari aturan rapid test antigen dan PCR test untuk pengguna pesawat dan kereta api, termasuk menyikapi pembatasan aktivitas masyarakat ketat yang mulai berlaku 11 Januari 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan Kemenhub masih membahas mengenai kelanjutan aturan PCR dan rapid test antigen sekaligus tindak lanjut dari pengetatan aktivitas masyarakat di Indonesia guna menghindari penyebaran Covid-19.

"Nah, soal syarat kewajiban rapid test antigen dan PCR test ini Kemenhub selalu merujuk pada Satgas, dalam hal ini yang dirujuk yakni SE No. 3/2020 yang mengharuskan adanya penggunaan hasil tes tersebut," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (7/1/2021).

Di sisi lain, dia menerangkan saat ini Kemenhub sudah membatasi aktivitas transportasi di berbagai moda, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Pembatasan ini merujuk Permenhub No. 41/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan yang dibuatkan turunannya menjadi Surat Edaran Pengendalian Transportasi masing-masing sektor tersebut (SE Kemenhub No. 11/2020 hingga SE Kemenhub No. 14/2020), Kemenhub sudah mengatur pembatasan aktivitas transportasi termasuk dari sisi kapasitas maksimal.

"Sebenarnya saat ini pun transportasi sudah dilakukan pembatasan termasuk soal kapasitas. Sesuai Permenhub No. 41/2020, Apakah akan dilakukan penyesuaian lagi, tergantung dari pembahasan," jelasnya.

Adita menuturkan saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan pembatasan transportasi sesuai persyaratan Surat Edaran (SE) No. 3/2020 dari Satuan Tugas termasuk penggunaan rapid test antigen. Masa berlaku aturan ini hingga 8 Januari 2021.

"Sementara berjalan seperti saat ini merujuk pada SE Satgas No.3/2020, yang berlaku sampai dengan 8 Januari 2021. Setelah itu akan dilakukan pembahasan lagi bersama Satgas dan kementerian/lembaga terkait," katanya.

Sementara itu, pemerintah kembali melakukan pembatasan aktivitas bagi masyarakat terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 guna mengurangi penularan Covid-19, termasuk Kemendagri yang sudah mulai mengeluarkan instruksi kepada 7 Gubernur di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini