Bukan PPKM, Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Pilih PSBB Total

Bisnis.com,08 Jan 2021, 05:59 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adminstrasi Jakarta Pusat mengadakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) terkait pendisiplinan masker di ruas Jalan Percetakan Negara pada pagi ini, Jumat (24/7/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total terhadap seluruh kabupaten atau kota di Jawa dan Bali pada periode 11-31 Januari 2021.

Permintaan itu datang dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. Said menilai implementasi kebijakan PSBB total tidak bisa ditunda karena grafik penyebaran Covid-19 yang menunjukkan tren peningkatan sejak dua minggu terakhir.

"Dengan pemberlakuan kebijakan PSBB bersifat total, maka tidak ada lagi aktivitas perkantoran, hotel, wisata, restoran dan belajar mengajar secara konvensional. Semuanya dilaksanakan secara daring," ujar Said dalam keterangan resmi, Kamis (7/1/2021) malam.

Dengan penerapan PSBB ketat pada periode itu, jelasnya, aktivitas yang bersifat strategis seperti distribusi bahan makanan, tempat belanja, pekerjaan konstruksi dan suplai energi, serta pekerjaan medis, masih diperbolehkan.

Namun, aktivitas tersebut harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat dan diawasi langsung oleh aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, Said mengatakan pemerintah akan menjamin kebutuhan pangan pokok sehari-hari rakyat yang termasuk kategori sangat miskin dengan merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada wilayah yang ditetapkan PSBB total.

Dia pun menegaskan bahwa Banggar DPR akan mendukung upaya pemerintah bila menerapkan kebijakan tersebut, terutama dari sisi anggaran. 

"Badan Anggaran DPR akan memberikan dukungan penuh agar seluruh kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan ini berjalan dengan baik, lancar dan sukses," kata Said.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan akan memulai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Pulau Jawa dan Bali per 11 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil untuk menekan penularan Covid-19.

Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut bukan merupakan pelarangan kegiatan. Kebijakan ini pun hanya berlaku di sejumlah kota/kabupaten yang ditentukan di wilayah Jawa dan Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini