Ini Gambaran Signifikannya Penambahan Kasus Covid-19 di Jawa dan Bali

Bisnis.com,08 Jan 2021, 07:53 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Warga antre saat akan melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat penularan virus Corona di Pulau Jawa dan Bali disebut menjadi kontributor utama peningkatan jumlah kasus Covid-19 secara nasional.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan dua pulau itu tidak pernah melaporkan penambahan kasus Covid-19 Mingguan di bawah angka 50 persen dari rata-rata nasional.

“Bahkan pada bulan Desember 2020 sebanyak sebanyak 129.994 kasus Covid-19 dikontribusikan oleh kedua pulau ini dan ini merupakan yang tertinggi sejak Maret 2020,” jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi di kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021).

Hal itu diungkapkan Wiku terkait dengan rekor penambahan kasus harian Covid-19 yang mencapai 9.321 kemarin, Kamis (7/1/2021). Sehari sebelumnya, penambahan kasus Covid-19 juga sebelumnya menjadi rekor tertinggi yakni bertambah 8.854 kasus.

Dia mengaku berat hati untuk menyampaikan data penambahan kasus harian Covid-19 tersebut. Pasalnya, penambahan kasus harian itu menjadi yang tertinggi sejak Maret tahun lalu.

Menurut Wiku peningkatan itu tidak terlepas dari kegagalan setiap pihak untuk mengantisipasi libur akhir tahun kemarin.

“Ini adalah imbas dari libur panjang, ternyata pada pembelajaran yang keempat kalinya kita masih belum berhasil juga memperbaiki dan mengambil pembelajaran dari tiga libur panjang sebelumnya,” kata Wiku.

Adapun, untuk membendung penularan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali pemerintah memutuskan untuk segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut bukan merupakan pelarangan kegiatan. Kebijakan ini pun hanya berlaku di sejumlah kota/kabupaten yang ditentukan di wilayah Jawa dan Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini