Menko Airlangga Surati Menkes, 30 Persen Kapasitas RS Diwajibkan untuk Pasien Covid

Bisnis.com,08 Jan 2021, 11:07 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) menegaskan telah meminta Menteri Kesehatan untuk meminta seluruh rumah sakit baik pemerintah dan swasta untuk menyediakan 30 persen kapasitas tempat tidurnya untuk pasien Covid-19.

Ketua Komite PC-PEN, sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya sudah menyurati Menteri Kesehatan agar bisa menerbitkan surat edaran penyediaan kapasitas rumah sakit tersebut di 28 provinsi.

"Supaya Bed Occupancy Ratio bisa relatif turun di bawah 70 persen," tegas Airlangga, Jumat (8/1/2021).

Selain itu, dia mengungkapkan pemerintah meminta PHRI untuk bisa mengkonversi hotel-hotel bintang 4 dan 5 untuk menjadi tempat isolasi mandiri.

Melihat kluster keluarga yang mulai marak, Airlangga juga mengimbau agar hotel-hotel bintang 3 dan bintang 2 di daerah juga bisa digunakan sebagai tempat isolasi mandiri.

"Ini juga menjadi tugas satgas daerah untuk menambah kapasitas tracking mandiri," ujarnya.

Penambahan kasus positif terus meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, pemerintah telah memutuskan mengambil langkah ketat, yaitu memberlakukan pembatasan kegiatan (PPMK) di sejumlah daerah per tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Hal ini sebagai upaya perlindungan terhadap seluruh masyarakat dan langkah pengendalian terhadap meningkatnya kasus positif Covid-19 di Tanah air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini