Bisnis.com, JAKARTA — IFG Life telah memiliki satu orang komisaris dan direksi seiring diperolehnya izin pendirian perusahaan. Untuk memperoleh izin operasional, susunan manajemen harus dilengkapi. Mungkinkah ada pejabat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di sana?
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM (Kemenkumham) secara resmi telah memberikan Izin Pendrian Perseroan Terbatas kepada IFG Life. Namun, perseroan masih menunggu terbitnya izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa menjalankan bisnis asuransi jiwa.
Saat ini pemerintah telah menunjuk dua orang untuk menduduki jabatan strategis di perusahaan yang akan menanggung beban masalah Jiwasraya itu. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, Direktur Bisnis Indonesia Financial Group (IFG) Pantro Pander Silitonga akan menduduki kursi komisaris IFG Life.
Pantro membenarkan informasi tersebut. Dia ditunjuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 21 Oktober 2020. Selain Pantro, pemerintah pun menunjuk Komisaris PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re) Andy Samuel sebagai Direksi IFG Life, tapi dia belum memberikan respon konfirmasi kepada Bisnis hingga saat ini.
Pembentukan IFG Life tak lepas dari upaya penyehatan keuangan dan penyelamatan polis nasabah Jiwasraya. Satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik pemerintah itu akan melakukan restrukturisasi polis, yakni dengan mentransfer portofolio sehat ke IFG Life.
Anggota Tim Pelaksana Solusi Jangka Panjang Perpindahan Portofolio dan Pembentukan New Company R. Mahelan Prabantarikso menilai bahwa proses restrukturisasi polis bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan baru. Terdapat proses berkesinambungan antara Jiwasraya dengan IFG Life hingga semua proses transfer rampung.
Menurutnya, keterkaitan itu membuat terdapat kemungkinan adanya pejabat Jiwasraya yang berpindah ke IFG Life. Dia berpendapat bahwa sedikit banyak, IFG Life akan meneruskan berbagai urusan bisnis dari Jiwasraya, khususnya terkait polis-polis hasil restrukturisasi.
"Mereka [direksi IFG Life] yang terpilih harus menyesuaikan kinerjanya dengan RPK Jiwasraya. Saya tidak tahu persis, tapi memungkinkan ada [direksi] dari Jiwasraya ke IFG Life, kondisinya kan ada yang meneruskan," ujar Mahelan dalam wawancara khusus bersama Bisnis, Kamis (7/1/2021).
Meskipun begitu, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Jiwasraya itu menegaskan bahwa keputusan pengisi kursi jajaran Direktur dan Dewan Komisaris IFG Life sepenuhnya ada di tangan pemegang saham, yakni IFG dan Kementerian BUMN. Sehingga jika terdapat pejabat Jiwasraya yang 'berpindah', maka itu atas kehendak pemegang saham.
Terlepas dari kemungkinan itu, Jiwasraya telah melakukan transfer sejumlah sumber daya manusianya (SDM) ke IFG Life. Menurut Mahelan, hal tersebut dilakukan karena dua pertimbangan, yakni proses restrukturisasi polis yang sedang berjalan dan kondisi pasca restrukturisasi.
Proses yang sedang berjalan itu memerlukan pegawai terampil yang memahami kondisi dan kebutuhan restrukturisasi polis. Oleh karena itu, sebagian pegawai Jiwasraya dialihkan ke IFG Life dengan skema perjanjian kerja sama (PKS).
Pertimbangan kedua yakni setelah restrukturisasi polis, Jiwasraya tidak akan lagi beroperasi penuh sebagai perusahaan asuransi jiwa. Setelah semua portofolio ditransfer, Jiwasraya tidak lagi menjual asuransi dan hanya akan mengurusi pembayaran utang klaim kepada nasabah yang menolak direstrukturisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel