Konsorsium Jepang Mau Gabung Pelabuhan Patimban, Sudah Telat?

Bisnis.com,08 Jan 2021, 20:01 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Foto udara proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Pelabuhan Patimban akan menjadi pusat pertumbuhan kota metropolitan baru dalam pengembangan segitiga emas Rebana, serta diharapkan dapat menciptakan kurang lebih 4,3 juta lapangan pekerjaan baru yang terdiri dari pekerjaan dalam kawasan industri dan juga sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – The National Maritime Institute (Namarin) menyayangkan langkah pemerintah yang tidak mempertimbangkan masuknya konsorsium Jepang sejak awal untuk bekerja sama dengan konsorsium Indonesia saat lelang operator Pelabuhan Patimban dimulai.

Hal itu menyusul Minister of Economic Affairs of the Embassy of Japan Tadayuki Miyashita yang berharap agar konsorsium Jepang dan konsorsium Indonesia dapat membentuk kerja sama sebagai Indonesia-Jepang joint operator dalam waktu dekat, sebagaimana yang sudah disepakati Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Jepang.

Direktur Namarin Siswanto Rusdi mengatakan sebuah konsorsium sudah merupakan badan hukum tersendiri. Apabila badan hukum tersebut telah direalisasikan dari awal akan lebih mudah mengeksekusi rencana kerjanya di lapangan tidak seperti kondisi saat ini yang justru semakin pelik.

Menurutnya dengan sudah terbentuknya konsorsium pemenang versi Indonesia dan masuknya konsorsium Jepang akan membutuhkan pembentukan anak usaha baru lagi yang justru semakin membuat tidak jelas siapa sesungguhnya yang akan menjadi operator Patimban.

“Investasinya ribet lagi. Anak usaha konsorsium ini juga bisa menyerahkan operasinya ke pihak lain. Bisa-bisa yang menjalankan bisnis ini di lapangan secara langsung justru bukan mereka [konsorsium Jepang dan Konsorsium CT Corp]. Ini seharusnya sudah dipastikan dari awal,” katanya, Jumat (8/1/2021).

Selain itu saat ini dia juga mempertanyakan tidak adanya kejelasan tenggat waktu PT Pelabuhan Indonesia III atau Pelindo III sebagai operator sementara Patimban. Terlebih, Pelindo III tak memiliki pengalaman dalam hal mengelola terminal kendaraan dibandingkan dengan Pelindo II.

Kondisi tersebut, ujarnya, semakin menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dari sisi peta jalan untuk menetapkan secara pasti operator definitif mega proyek pelabuhan di Jawa Barat tersebut.

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban Nomor KP.910/DJPL/2020 pada 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil Penunjukkan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan Patimban.

Konsorsium Patimban yang terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya, akan membentuk Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan proyek dengan skema KPBU selama 40 tahun sejak tanggal operasi tahap 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini