KPK Tangkap FY, Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi

Bisnis.com,10 Jan 2021, 12:55 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango: Siapa pun halangi penyelidikan KPK akan ditindak./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap FY. Dia diduga sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kota Malang, Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (10/1/2021).

Ali menjelaskan Ferdy Yuman yang sudah dijerat sebagai tersangka ini tengah dalam perjalanan ke markas lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Berikutnya tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke Gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan FY ditangkap tim penindakan pada Sabtu 9 Januari 2021 malam.

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (10/1/2021).

Dengan ditangkapnya FY, Nawawi mengultimatum para pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani pihaknya.

"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini