Pengumuman! OJK Kembali Bekukan Izin Usaha Otomas Multifinance

Bisnis.com,10 Jan 2021, 18:05 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali membekukan izin usaha PT Otomas Multifinance karena melanggar aturan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Pembekuan izin usaha itu tertuang dalam surat resmi OJK bernomor S-421/NB.2/2020 tanggal 30 September 2020. Namun, otoritas baru mengumumkannya pada Rabu (6/1/2021) melalui pengumuman bernomor PENG-22/NB.2/2020.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjabarkan bahwa pihaknya menjatuhkan pembekuan izin karena Otomas Multifinance tidak memenuhi ketentuan Pasal 95 ayat (3) POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Perseroan tercatat tidak mampu mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal) dengan kategori kualitas non-performing financing paling tinggi sebesar 5 persen.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas [Otomas Multifinance], maka perusahaan lembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis Ihsanuddin dalam pengumuman resmi yang dikutip Bisnis pada Jumat (8/1/2021).

Sebelumnya, Otomas Multifinance pernah mendapatkan sanksi pembekuan izin usaha dari OJK pada 8 April 2019 lalu karena melanggar POJK 35/2018. Sanksi itu kemudian dicabut berdasarkan surat S-422/NB.2/2019 pada 14 Agustus 2019.

Ihsanuddin menyatakan bahwa sanksi Otomas Multifinance dicabut karena telah terpenuhinya ketentuan Pasal 10 ayat (3) POJK 35/2018. Sayangnya perseroan kembali mengalami kendala sehingga sanksi dijatuhkan lagi oleh otoritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini