Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali membekukan izin usaha PT Otomas Multifinance karena melanggar aturan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Pembekuan izin usaha itu tertuang dalam surat resmi OJK bernomor S-421/NB.2/2020 tanggal 30 September 2020. Namun, otoritas baru mengumumkannya pada Rabu (6/1/2021) melalui pengumuman bernomor PENG-22/NB.2/2020.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjabarkan bahwa pihaknya menjatuhkan pembekuan izin karena Otomas Multifinance tidak memenuhi ketentuan Pasal 95 ayat (3) POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Perseroan tercatat tidak mampu mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal) dengan kategori kualitas non-performing financing paling tinggi sebesar 5 persen.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas [Otomas Multifinance], maka perusahaan lembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis Ihsanuddin dalam pengumuman resmi yang dikutip Bisnis pada Jumat (8/1/2021).
Sebelumnya, Otomas Multifinance pernah mendapatkan sanksi pembekuan izin usaha dari OJK pada 8 April 2019 lalu karena melanggar POJK 35/2018. Sanksi itu kemudian dicabut berdasarkan surat S-422/NB.2/2019 pada 14 Agustus 2019.
Ihsanuddin menyatakan bahwa sanksi Otomas Multifinance dicabut karena telah terpenuhinya ketentuan Pasal 10 ayat (3) POJK 35/2018. Sayangnya perseroan kembali mengalami kendala sehingga sanksi dijatuhkan lagi oleh otoritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel