Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang hingga 25 Januari, Ini Penjelasannya

Bisnis.com,11 Jan 2021, 17:38 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ruang Tunggu Bandara Soekarno Hatta. /AP2

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu akibat semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Jumlah kasus positif mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang mengindikasikan ketidakdisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru.

Namun, setelah itu terus terjadi peningkatan secara eksponensial sampai libur panjang akhir tahun

Pemerintah menilai pembatasan kegiatan hanya akan efektif jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan operasi yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah.

“Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19,” katanya melalui konferensi pers virtual yang dikutip dari keterangan resmi, Senin (11/1/2021).

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 yang menutup ditutup pada tanggal 1 sampai 14 januari, akan diperpanjang selama 2 minggu atau tanggal 15 sampai 28 Januari.

“Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi,” jelasnya.

Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP 21/2020 tentang PSBB.

Kebijakan ini juga diberlakukan guna menghindari penyebaran strain baru virus Corona dari luar Indonesia. 

Untuk efektifitas penerapan pembatasan kegiatan, Airlangga menuturkan bahwa diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan. Ini menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat.

“Olah raga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olah raga, kumpul-kumpul atau kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini