Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 195 pemegang polis saving plan asal Korea Selatan menggugat PT KEB Hana Bank Indonesia dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai imbas dari gagal bayar asuransi jiwa tersebut.
Gugatan perwakilan kelompok (class action) dilakukan oleh para pemegang polis asal Negeri Ginseng itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar pada Jumat (8/1/2021) dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
KEB Hana Bank Indonesia tercatat sebagai tergugat dalam kasus tersebut, disertai oleh Jiwasraya yang turut tergugat. Seperti diketahui, KEB Hana Bank yang berasal dari Korea Selatan merupakan satu dari delapan bank penyalur produk saving plan milik Jiwasraya.
Dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, para penggugat menuntut agar tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum. Hal tersebut berkaitan dengan kasus gagal bayar Jiwasraya yang terjadi sejak Oktober 2018 dan terus bergulir sampai saat ini.
"Menyatakan dan menetapkan tergugat memiliki kewajiban pokok untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil penggugat secara keseluruhan sebesar Rp266.814.709.499 secara tunai, seketika dan sekaligus," tertulis dalam petitum pokok perkara yang dikutip Bisnis pada Senin (11/1/2021).
Gugatan itu telah disiapkan oleh para pemegang polis asal Korea Selatan pada akhir tahun lalu. Pada pertengahan Desember 2020, mereka menyatakan telah menunjuk Diajeng Fardhani sebagai pengacara untuk gugatan class action itu.
Dari 195 nasabah yang mengajukan gugatan, salah satunya yakni Lee Kang Hyun yang merupakan Bos Hyundai Motor Asia Pasific. Lee tercatat aktif menyuarakan kepentingan para pemegang polis Jiwasraya secara umum dan khususnya nasabah asal Korea Selatan terkait pembayaran utang klaim.
Bisnis mencatat bahwa terdapat 474 warga negara Korea Selatan yang menjadi korban gagal bayar Jiwasraya. Adapun, sebelumnya, para nasabah itu menyatakan jumlah uang yang ada di Jiwasraya mencapai di atas Rp500 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel