Konten Premium

Janji Asuransi untuk Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air

Bisnis.com,11 Jan 2021, 10:37 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Petugas membawa kantong jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta - Pontianak di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (10/1/2021)./Antara - Dhemas Reviyanto.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan seluruh perusahaan asuransi memenuhi ragam hak korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182. 

Pesawat Sriwijaya Air jatuh setelah 4 menit mengudara dari Jakarta menuju Pontianak. Pesawat jatuh di sekitar perairan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Pesawat nahas itu adalah jenis Boeing 737-500, bagian dari seri 737 Classic.   

Dalam kecelakaan naas itu, pesawat mengangkut 62 penumpang yang terdiri dari 50 penumpang beserta 12 awak kabin. Sedangkan perincian penumpang terdiri dari 43 dewasa, 7 anak-anak dan 3 balita. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini