Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan seluruh perusahaan asuransi memenuhi ragam hak korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Pesawat Sriwijaya Air jatuh setelah 4 menit mengudara dari Jakarta menuju Pontianak. Pesawat jatuh di sekitar perairan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Pesawat nahas itu adalah jenis Boeing 737-500, bagian dari seri 737 Classic.
Dalam kecelakaan naas itu, pesawat mengangkut 62 penumpang yang terdiri dari 50 penumpang beserta 12 awak kabin. Sedangkan perincian penumpang terdiri dari 43 dewasa, 7 anak-anak dan 3 balita.