Bisnis.com, JAKARTA - Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada ahli waris yang sah terhadap penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang telah diindentifikasi oleh disaster victim identification (DVI) Mabes Polri.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S. menjelaskan hal tersebut sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai manifestasi negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat.
"Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat, selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (10/11/2021).
Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak dinyatakan hilang kontak tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (9/1/2021).
Pada Minggu (10/1/2021) pesawat tersebut dinyatakan secara resmi telah mengalami kecelakaan dengan lokasi di sekitar Kepulauan Seribu.
Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dengan pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri-Kramat Jati untuk pendataan korban.
Berdasarkan data yang telah diperoleh, Jasa Raharja mengunjungi pihak keluarga penumpang untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan Korban Meninggal Dunia sesuai dengan domisili masing-masing korban.
Sampai dengan saat ini Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 62 keluarga penumpang yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 penumpang berdomisili di Kota Pontianak.
Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, untuk penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel