Bisnis.com, JAKARTA -- Warganet ramai-ramai menggaungkan tagar #boikotsyariahmandiri sejak Minggu (10/1/2021).
Adapun, tagar tersebut berasal dari platform media sosial Twitter. Hal ini muncul dari informasi terkait dugaan pemblokiran rekening Bank milik putri Habieb Rizieq Shihab (HRS) secara sepihak oleh Bank Syariah Mandiri.
Kabar tersebut diketahui dari kicauan akun Twitter @ayahnyafaris_id yang menyebut rekening bank putri-putri HRS diblokir tanpa alasan yang jelas.
“Rekening Bank Putri-putri HRS diblokir tanpa alasan yang jelas @syariahmandiri,” ungkapnya pada Sabtu (9/1/2021).
Lebih lanjut, akun tersebut juga menjelaskan tindakan itu merupakan kedzholiman yang diduga untuk menekan HRS dan keluarga dengan cara dimiskinkan secara finansial.
“Ini bukan soal rekening mencurigakan atas tindak kejahatan, tapi tindakan dzolim yg ingin memberikan tekanan kepada HRS dan keluarga dgn cara memiskinkan secara financial. Bahaya jg ya @syariahmandiri” jelasnya.
Akun @Fe_Bintang pada Minggu (10/1/2021) mencuit jika rekeing keluarga HRS diblokir secara sepihak oleh Bank Syariah Mandiri.
Dia pun menyerukan untuk memboikot tindakan bank syariah tersebut.
"Rekening Keluarga IBHRS Di Blokir secara sepihak oleh BANK MANDIRI SYARIAH. Jangan salah kan kalo umat memboikot tindakan BANK tsb," katanya.
Rekening Keluarga IBHRS Di Blokir secara sepihak oleh BANK MANDIRI SYARIAH.
— fe (@Fe__Bintang) January 10, 2021
Jangan salah kan kalo umat memboikot tindakan BANK tsb.#BoikotSyariahMandiri#BoikotSyariahMandiri
Bantu RT Keras !!!!
Up Tagar plus komen
Goo ?? pic.twitter.com/uqHQ4OPjQc
Dihubungi terpisah Bank Syariah Mandiri tak menampik pembekuan rekening tersebut dan mengklaim sudah sesuai dengan ketentuan.
Bank Syariah Mandiri senantiasa tunduk dan patuh pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan seluruh operasional perbankan, termasuk dalam hal pembekuan sementara rekening nasabah.
Corporate Secretary Bank Syariah Mandiri Ivan Ally menyebutkan pihaknya hanya akan melakukan pembekuan sementara rekening nasabah berdasarkan permintaan lembaga yang berwenang, dan bukan atas inisiatif bank.
"Sebagaimana diketahui, lembaga yang berwenang melakukan pembekuan sementara rekening bank antara lain aparat hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, KPK, Petugas Pajak, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel