Singapura Batasi Fleksibilitas Kerja Karyawan Asing

Bisnis.com,11 Jan 2021, 09:31 WIB
Penulis: Reni Lestari
Warga Singapura bersepeda di dekat patung Marlion/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Singapura memperketat fleksibilitas kerja karyawan asing yang selama ini diwadahi dalam kerangka 'intra-corporate transferees'. 

Aturan ini berlaku bagi kategori pekerja yang dibawa kantor perusahaan multinasional di luar negeri.

Dilansir Bloomberg, Senin (11/1/2021), intra-corporate transferees adalah fitur umum dari perjanjian perdagangan bebas di seluruh dunia, misalnya memungkinkan para profesional untuk pindah dalam waktu singkat untuk mendirikan kantor atau untuk proyek sementara. Jumlahnya kurang dari 5 persen dari pemegang izin kerja di Singapura.

Perubahan tersebut dapat mengurangi jumlah pemegang izin tanggungan yang memasuki Singapura dan mengirimkan sinyal yang lebih kuat bahwa perusahaan multinasional perlu mempertimbangkan untuk mempekerjakan penduduk setempat sebelum mendatangkan karyawan asing. Perkembangan tersebut juga dapat membuat pengusaha enggan membuka pekerjaan melalui skema itu.

Mengutip Kementerian Tenaga Kerja, pemegang izin kerja di Singapura turun 2 persen dari Desember 2019 hingga Juni 2020, surat kabar itu melaporkan. Pemegang izin kerja harus mendapatkan gaji bulanan minimal 4.500 dolar Singapura (US$3.390).

Di antara perubahan angkatan kerja asing yang baru-baru ini dilakukan yakni, intra-corporate transferee tidak akan diizinkan untuk tetap berada di negara itu dalam jangka waktu terbatas untuk mencari pekerjaan baru jika izin kerja mereka dibatalkan. Sementara pemegang Izin Kerja diperbolehkan untuk tinggal sebentar jika memenuhi kriteria tertentu

Adapun sejak November, intra-corporate transferee telah diberitahu bahwa mereka tidak dapat membawa anggota keluarga ke Singapura melalui tiket tanggungan atau izin kunjungan jangka panjang, meskipun pemegang izin kerja dapat melakukannya jika mereka memenuhi kriteria kualifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini