PSBB Ketat DKI Berlaku Hari Ini, Anies: Rumah Makan Batasi Pengunjung

Bisnis.com,11 Jan 2021, 08:43 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI JAkarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara ketat mulai hari ini, Senin (11/1/2021). PSBB ketat di DKI berlangsung selama dua pekan ke depan.

Pembatasan tersebut menindaklanjuti putusan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2020.

Keputusan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021.

Dalam pergub itu, Anies membatasi kegiatan restoran makan di tempat atau dine-in hingga 25 persen dari kapasitas normal hingga pukul 19.00 WIB.

Anies memerinci, kegiatan restoran itu terdiri dari warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

“Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional,” kata Anies dalam konferensi pers, Sabtu (9/1/2021).

Kendati demikian, Anies tetap mengizinkan layanan makan melalui pesan antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasional kantor.

Menurut Anies, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” kata dia.

Pada pengetatan PSBB sebelumnya di bulan September 2020, Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan secara signifikan lonjakan kasus aktif Covid-19. Hal itu terjadi akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.

“Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini