Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat perbankan menilai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Sistem Pembayaran baru dapat membuat kesempatan investor asing lebih luas. Namun, hal tersebut tetap dapat berdampak baik bagi bisnis transaksi Tanah Air.
Adapun, BI baru saja menerbitkan PBI Sistem Pembayaran yang salah satunya pasalnya mengatur komposisi kepemilikan saham.
Untuk penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP) berbentuk lembaga selain bank (LSB), diatur 15 persen saham harus dimiliki investor lokal untuk PJP LSB dan 80 persen bagi PIP LSB.
Sementara, dari aspek kelembagaan berupa pengendalian, bagi PJP dan PIP berbentuk LSB diatur komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 51 persen bagi PJP LSB dan 80 persen bagi PIP LSB.
"Jika melihat dari aturan kepemilikan saham dalam aturan baru ini terlihat asing lebih dimudahkan. Namun, tetap ada benefit yang didapat untuk pengembangan bisnis transaksi nasional," sebut Ketua LPK SPPUR Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Moch. Amin Nurdin, Senin (11/1/2021).
Dia menjelaskan dengan aturan baru ini alih teknologi dari asing akan dapat dilakukan lebih cepat. Asing cepat merealisasikan rencana investasi di sistem pembayaran Tanah Air dan perusahaan lokal pun akan mampu belajar sambil membangun sistem baru yang lebih baik.
"Terlebih sistem pembayaran di luar negeri terbukti lebih baik dan lebih kontributif terhadap pertumbuhan ekonomi," sebutnya.
Amin pun berpendapat relaksasi ini pun akan menjadi momentum penyedia jasa pembayaran dalam negeri untuk dapat melakukan ekspansi ke luar negeri.
Untuk kesehatan perusahaan penyedia jasa pembayaran lokal, hal ini juga cukup baik untuk menjamin kecukupan modal dan likuiditasnya.
Di sisi lain, Amin mengatakan perbankan Tanah Air juga tidak ketinggalan dalam pengembangan sistem pembayaran. Dengan aturan modal yang lebih tinggi nantinya, bank-bank kecil pun akan menjadi kompetitor yang cukup kuat dalam mengembangkan sistem pembayaran nasional.
"Bank nasional juga tidak mudah dan gampang menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran asing. Ada banyak hal yang mereka perlu lindungi seperti data nasabah, dan aturan APU-PPT," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel