Konten Premium

Meriahnya Duel Dompet Digital di Indonesia dan Karpet Merah Investor Asing

Bisnis.com,12 Jan 2021, 19:55 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Seorang warga menggunakan pembayaran nontunai Quick Response Indonesia Standard (QRIS) saat membeli kopi di warung kopi Jalik Rumbuk di Mataram, NTB, Selasa (12/1/2021)./ANTARA FOTO-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA – Munculnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020 menjadi momentum yang akan mengubah wajah sistem pembayaran digital di Indonesia. Regulasi yang diundangkan BI pada pengujung 2020 dan akan berlaku per 1 Juli 2021 tersebut memberikan ruang bagi investor asing untuk memiliki maksimal 85 persen saham perusahaan pembayaran digital dalam negeri.

Dalam regulasi yang sama, BI juga melonggarkan ketentuan penyertaan modal perusahaan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Ketua Lembaga Pelatihan Kerja Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (LPK-SPPUR) Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch Amin Nurdin tidak menampik adanya aturan tersebut akan menjadi magnet kedatangan investor asing.

Namun, di sisi lain, dia menilai regulasi ini juga menguntungkan industri keuangan dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini