Diberondong Dolar AS, Rupiah dan Mata Uang Asia Terkoreksi

Bisnis.com,12 Jan 2021, 09:20 WIB
Penulis: Hafiyyan
Karyawati menunjukan uang Rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Minggu (7/6/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Nilai tukar rupiah bersama mayoritas mata uang Asia lainnya cenderung melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan data Bloomberg, pada Selasa (12/1/2021) Pukul 09.04 WIB, rupiah dibuka melemah 5 poin atau 0,04 persen menjadi Rp14.130 per dolar AS. Indeks dolar AS naik 0,11 persen ke level 90,565.

Rupiah melemah bersama mata uang Asia lainnya seperti rupee yang koreksi 0,19 persen, ringgit turun 0,34 persen, dan baht koreksi 0,08 persen.

Sebelumnya, pada Senin (11/1/2021) rupiah ditutup melemah 105 poin atau 0,75 persen ke level Rp14.125 per dolar AS. Rupiah menjadi mata uang Asia yang paling anjlok di Asia.

"Pada perdagangan hari ini, mata uang rupiah kemungkinan dibuka melemah di level Rp.14.100 - Rp.14.150 per dolar AS," papar Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim.

Ibrahim mengatakan mata uang Asia termasuk rupiah melemah karena ekspektasi pemulihan ekonomi AS. Hal itu mengerek imbal hasil obligasi AS dan turut membuat dolar diburu pemilik dana.

"Pernyataan para pejabat bank sentral AS (Federal Reserve) juga menunjukkan optimisme pemulihan ekonomi membuat dolar AS menguat tajam," imbuhnya.

Menurut Ibrahim, pelemahan rupiah juga disebabkan sentimen negatif dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

“Sudah tentu roda bisnis akan kembali melambat, dan pemulihan ekonomi kembali terhambat.[akibat kebijakan PPKM]."

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021.

Beleid itu terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat selama dua pekan ke depan. PSBB ketat tidak hanya membatasi penggunaan transportasi umum, tetapi juga kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini