Komisi IX Ingatkan Menkes BGS Pesan Terawan: Dibuat Bahagia Saja!

Bisnis.com,13 Jan 2021, 21:09 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Dokter Terawan Agus Putranto saat masih menjabat Menteri Kesehatan RI/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari PKS Alifuddin meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk tidak mewajibkan masyarakat menerima vaksinasi Covid-19.

Alifuddin beralasan pendekatan penanganan pandemi Covid-19 itu justru cenderung mengekang kebebasan masyarakat. Konsekuensinya, imun masyarakat menurun di tengah pandemi.

“Saat saya tahu saya positif Covid-19, [sikap] takut itu justru membuat saya tambah sakit. Saya pun SMS dengan Pak Terawan [pesannya] ya dibuat bahagia saja,” kata Alifuddin menirukan pesan Terawan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Kemenkes, BPOM, dan Bio Farma, Rabu (13/1/2021).

Menurut dia, kewajiban untuk menerima vaksinasi Covid-19 bakal berdampak langsung pada psikologi masyarakat. Akhirnya, persoalan itu kembali menurunkan kualitas kesehatan masyarakat.

“Jangan ada pemaksaan, berikan informasi-informasi yang menyejukkan ke masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada sasaran penerima vaksin Covid-19, Kamis (31/12/2020).

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, yang diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) pada 28 Desember 2020.

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian bunyi diktum ketiga salinan Keputusan Menkes, Kamis (31/12/2020).

Pada diktum kesatu disebutkan, sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 nama-namanya sudah ditetapkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya dalam diktum kedua dijelaskan, sasaran penerima vaksin merupakan masyarakat kelompok prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," demikian bunyi diktum keempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini