Kasus Suap Juliari Batubara, KPK Panggil Pejabat Kemensos & Vendor Bansos

Bisnis.com,13 Jan 2021, 13:37 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin sebagai saksi.

Dia dipanggil terkait kasus suap bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Mensos Juliari Peter Batubara.

"Yang bersangkutan (Rajif Bachtiar Amin) sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P.Batu Bara)," kata Ali dalam keterangan, Rabu (13/1/2021).

Tak hanya Rajif, KPK juga memanggil Dirjen LinjamSos Kemensos RI Pepen Nazarudin, Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubyt Kurniawan dan seorang pihak swasta Agustri Yogasmara sebagai saksi untuk tersangka Ardian I.M (AIM)

"Ketiga saksi di panggil untuk tersangka Ardian I.M (AIM)," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus Corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini