Perhatian! Tarif 3 Jalan Tol Ini Segera Disesuaikan, Segini Besarannya

Bisnis.com,13 Jan 2021, 07:55 WIB
Penulis: Zufrizal
Kendaraan pemudik terjebak kemacetan di jalan tol Palikanci, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (15/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga Tbk. dalam waktu dekat akan memberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas tol Palimanan—Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A, B, C, dan Surabaya—Gempol (Surgem).

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci; Kepmen PUPR No. 1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C; dan Kepmen PUPR No. 1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Dalam waktu dekat, seperti dikutip dari laman Jasa Marga (JSMR), jalan tol Palikanci, Semarang Seksi A, B, C, dan Surgem akan mengalami perubahan besaran tarif sebagai berikut:

  1. Penyesuaian tarif jalan tol PalimananKanci
  1. Penyesuaian tarif jalan tol Semarang Seksi A, B, C
  1. Penyesuaian tarif jalan tol SurabayaGempol

    Sistem terbuka (Dupak—Waru)

    Sistem tertutup (Waru—Porong)

    Sistem terbuka (Kejapanan—Gempol)

Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini