500 WNA dan WNI Masuk ke Sumut, Pemprov Sediakan Lima Tempat Karantina

Bisnis.com,13 Jan 2021, 21:35 WIB
Penulis: Cristine Evifania Manik
Ilustrasi/Bloomberg

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menyediakan lima tempat karantina mandiri untuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang memiliki izin masuk ke Indonesia. WNA dan WNI tersebut diwajibkan melakukan karantina selama lima hari berturut-turut.

Kepala Dinas Kesehatan Sumatra Utara Alwi Mujahit Hasibuan menyatakan kelima tempat tersebut terdiri dari tiga hotel dan dua gedung milik pemerintah Sumut.

"Dikarantina di tiga hotel, Hotel Grand Darussalam, Putra Mulia Madani," kata Alwi Mujahit, Rabu (13/1/2021).

Adapun, kedua tempat lainnya adalah gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut dan gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumut.

Menurut Alwi, WNA yang melakukan karantina berasal dari Singapura dan Malaysia. Alwi juga menyatakan WNI peserta karantina yang berasal dari luar negeri juga ikut melakukan karantina di tempat serupa.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Sumut Nelly Fitriani menyatakan total WNA dan WNI yang melakukan karantina di kelima tempat tersebut sekitar 500 orang. Jumlah tersebut dihitung dari tanggal 2 Januari 2021 hingga 19 Januari 2021 mendatang.

"Kalau ada yang reaktif atau positif akan ditempatkan di Rumah Sakit GL Tobing sebagai rumah sakit rujukan kita," kata Nelly, Rabu (13/1/2021).

Sebelum melakukan karantina mandiri, seluruh warga yang berasal dari luar negeri pada periode tersebut harus langsung diuji Swab PCR yang dilakukan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Adapun, Nelly menyatakan biaya karantina ditanggung oleh Satuan Tugas Covid-19 Sumut. Sementara, biaya tes Swab PCR ditanggung oleh KKP di masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021 pintu masuk kedatangan luar negeri ditutup.

Peraturan ini terkecuali untuk WNA dan WNI yang memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal. Sampel hanya berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini