Satpol PP : 4 Tempat Usaha Langgar Batas Jam Operasional & Prokes

Bisnis.com,13 Jan 2021, 07:19 WIB
Penulis: Newswire
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat mulai 11 Januari-25 Januari 2021 / Twitter Pemprov DKI Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI melakukan patroli dan operasi pengawasan kepatuhan protokol kesehatan di sejumlah tempat pada Selasa (12/1/2021).

"Ini upaya kami untuk menyelamatkan nyawa manusia dan memberi perlindungan bagi seluruh warga Jakarta," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin melalui keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

Patroli dilakukan di Jalan Gajah Mada, Jalan Mangga Besar, Jalan K.H. Samanhudi, Jalan H. Juanda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan H. Agus Salim, dan Jalan Prapanca Raya.

Dari hasil patroli tersebut, sebanyak empat tempat usaha diberikan teguran tertulis karena melanggar batasan jam operasional dan protokol kesehatan masyarakat. "Kami dapatkan salah satu restoran masih melakukan kegiatan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB," katanya.

Tempat usaha itu adalah restoran di apartemen Green Central City, restoran di Jalan K.H. Samanhudi, kafe di Jalan Mangga Besar Raya, dan hotel di Jalan H. Agus Salim Raya.

Adapun imbauan dan teguran dilayangkan kepada pedagang kaki lima kuliner di Jalan Mangga Besar Raya yang masih menyediakan makan di tempat melewati batas jam operasional. Satpol PP juga mengamankan penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS dan tujuh gerobak di Jalan Prapanca Raya.

Arifin pun berharap agar masyarakat tidak kendor untuk tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan sebab upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ditentukan oleh disiplin seluruh warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini