Investasi Asing Wajib di Atas Rp10 Miliar, BKPM Yakin Minat Investor Tak Turun

Bisnis.com,13 Jan 2021, 17:59 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal /Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun dan mengumpulkan masukan dari masyarakat terkait aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja yang membahas bidang usaha penanaman modal.

Dalam rancangan peraturan presiden (perpres) yang sudah rampung, salah satu isinya adalah batasan nilai investasi asing.

Dalam draf, penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar. Batasan nilai investasi ini belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak jauh berbeda dengan regulasi sebelumnya.

“Persyaratan nilai investasi minimum bagi PMA [penanaman modal asing] termasuk skala besar yang sudah kita berlakukan semenjak tahun 2008 sesuai batasan UU 20/2008 atau sudah 12 tahun dan batasan tersebut tidak ada perubahan,” katanya melalui pesan instan, Rabu (13/1/2021).

Yuliot menjelaskan bahwa konsep aturan turunan UU Cipta Kerja ini tidak akan berdampak pada aliran investasi yang masuk ke Indonesia.

“Kami yakin tidak ada pengaruhnya bagi minat investasi PMA. Pada UU Cipta Kerja juga dinyatakan kembali PMA merupakan usaha skala besar,” jelasnya.

Masih dalam rancangan beleid, penanaman modal asing harus dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

Sementara itu, persyaratan ini tidak berlaku bagi penanaman modal asing di kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi.

Penamanan modal asing ini dapat melakukan investasi dengan nilai investasi yang sama atau kurang dari Rp10 miliar.

Adapun, pemerintah menyatakan seluruh bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal dan kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Bidang usaha yang terbuka terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, serta bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dalam rancangan beleid ini juga dirincikan bidang usaha prioritas merupakan bidang usaha yang memenuhi beberapa kriteria, yaitu program atau proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor/subtitusi impor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini