Polri Ancam Tindak Tegas Pengganggu Distribusi Vaksin Covid-19

Bisnis.com,14 Jan 2021, 17:09 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Petugas kesehatan memberikan contoh cara memvaksin seorang pasien saat simulasi pemberian vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA--Polri akan menindak tegas dan memproses hukum siapapun yang berencana menghalangi proses distribusi vaksin covid-19 di seluruh Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri telah menyiapkan 83.566 personil untuk mengamankan proses distribusi vaksin covid-19 ke seluruh daerah di Indonesia. 

Menurutnya, sejak vaksin covid-19 tersebut tiba di Indonesia, Polri sudah memberikan pengawalan dan pengamanan agar seluruh proses distribusi berjalan dengan aman dan lancar.

"Sejak vaksin tersebut tiba tanggal 6 Desember 2020 lalu, Polri bersama instansi terkait lainnya sudah memberikan pengawalan dan pengamanan. Total ada 83.566 personil yang dilibatkan," tutur Ramadhan, Kamis (14/1).

Ramadhan menjelaskan bahwa ribuan personil Polri tersebut sudah diberikan SOP pengawalan dan pengamanan termasuk penegakan hukum jika di lapangan terjadi peristiwa tindak pidana.

"Selain pengamanan dan pengawalan, anggota kami juga akan melakukan penegakan hukum jika terjadi tindak pidana selama proses distribusi vaksin covid-19," katanya.

Seperti diketahui mulai Rabu kemarin program vaksinasi mulai berjalan. Selain itu, distribusi vaksin juga telah dilakukan sejak jutaan dosis vaksin dari China tiba di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini