Top! Pelaku Kejahatan Ekonomi dan Keuangan bakal Dimiskinkan

Bisnis.com,14 Jan 2021, 13:50 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi/Luwuraya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberantasan tindak pidana pencucian uang sangat penting untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan stabilitas sistem keuangan di tengah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Pernyataan ini disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kegiatan Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada Kamis, 14 Januari 2021, yang diselenggarakan secara virtual. 

Jokowi berharap seluruh pemangku kepentingan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, untuk terus melakukan upaya antisipasi atas perkembangan dan kondisi yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia.

"Khususnya terkait upaya membenahi ekonomi bayangan (shadow economy), termasuk mengatasi kejahatan ekonomi yang lebih efektif, termasuk kejahatan yang mengeksploitasi teknologi (cyber crime),” kata Presiden Joko Widodo, Kamis (14/1/2021).

Adapun pertemuan Koordinasi Tahunan ini dihadiri seluruh pemangku kepentingan di bidang APUPPT, yang meliputi Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Lembaga Penegak Hukum, hingga PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan. 

Koordinasi Tahunan juga mengangkat berbagai subtema antara lain peningkatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi, efektivitas peningkatan asset recovery, dan persepsi positif peran pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT dalam.

Jokowi menekankan perlu adanya komitmen dan konsistensi agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan dapat diikuti dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini diperlukan guna memberi efek jera kepada pelaku sekaligus membuat orang lain menjauhkan diri untuk melakukan kejahatan (deterrent effect). Yang tidak kalah penting, pengenaan pasal TPPU diharapkan membantu pemulihan kerugian negara (asset recovery) secara signifikan. 

“Pengenaan pasal TPPU akan membawa keberhasilan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana ekonomi secara menyeluruh,” tegas Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini